Tangerang - Guna mengantisipasi banjir dan genangan pada ruas jalan di musim penghujan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang melakukan perbaikan dan peningkatan drainase jalan di 20 titik yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Di bulan Oktober ini ada 20 titik perbaikan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, terutama pada ruas-ruas jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang," ucap Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada DBMSDA Kabupaten Tangerang, Soca Anggoro Wulan, pada Rabu (06/10/2021).
Soca juga mengatakan, dari 20 titik tersebut DBMSDA akan memprioritaskan ruas-ruas jalan strategis yang memiliki lebar 6 sampai 7 meter. Mengingat dengan adanya pembangunan tersebut jalan lebih padat dilalui pengguna jalan.
"Untuk teknis perbaikan adalah merehabilitasi, memperbaiki, dan bahkan ada yang meningkatkan kapasitas daya tampung dan kemampuan untuk mereduksi genangan lebih cepat. Semua titik perbaikan kita jadikan prioritas, namun drainase pada ruas jalan utama akan lebih kami prioritaskan karena dapat menimbulkan kemacetan. Sehingga penanganan genangan di ruas-ruas tersebut harus lebih cermat penanganannya," ujarnya.
Lanjutnya, untuk proses pembangunan tersebut sudah memasuki tahapan input Rencana Umum Pengadaan (RUP). Mengingat segala kegiatan pengadaan dari swakelola, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender umum, dan e-purchasing harus dilaporkan terlebih dahulu secara sistem ke portal nasional.
"Jika tidak ada kendala, 20 titik perbaikan dan peningkatan kapasitas drainase akan dilaksanakan," lanjutnya.
Ia pun berharap, jika pembangunan tersebut menimbulkan kemacetan, diimbau kepada masyarakat di sekitar atau bahkan masyarakat pengguna jalan agar dapat lebih tertib dan bersabar, mengingat proses pembangunan tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Kami berharap, kepada masyarakat di sekitar atau bahkan masyarakat pengguna jalan agar dapat lebih tertib dan bersabar, kami juga akan berupaya untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan untuk membantu mengurangi kemacetan," ujarnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/ant)
Nomor : PR / 523 - DISKOMINFO / X / 2021