Persyaratan Surat Keterangan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Pass photo
ukuran 3x4 1 lembar
Persyaratan Surat Keterangan Akta Kelahiran
Alur Pendaftaran Surat Keterangan Akta Kelahiran
Dasar Hukum
Legalitas
Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang
Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan
pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor
kepala desa atau kantor kelurahan.