Persyaratan Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. Fotokopi KTP
  2. Pass photo ukuran 3x4 1 lembar

Alur Pendaftaran Surat Pengantar  Pembuatan KTP

  1. cek NIK pada website
  2. Isi Form Dengan Benar
  3. Setelah Selesai, Pastikan Anda Menerima No Permohonan dari Notifikasi Terkirim
  4. Screen Shoot Notifikasi dan Cek No Permohonan Pada Menu Pelayanan -> Cek Status Permohonan

Dasar Hukum

Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.