Persyaratan Surat Pengantar SKCK

  1. Fotokopi KTP
  2. Pass photo ukuran 3x4 1 lembar

Alur Pendaftaran Surat Pengantar Pindah

  1. cek NIK pada website
  2. Isi Form Kepentingan Pembuatan SKCK
  3. Setelah Selesai, Pastikan Anda Menerima No Permohonan dari Notifikasi Terkirim
  4. Screen Shoot Notifikasi dan Cek Pada Menu Pelayanan -> Cek Status Permohonan

Dasar Hukum

Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.